Ada sejumlah kriteria bagi lembaga yang dapat melakukan quick count. Yang boleh melakukan quick count adalah lembaga survey berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar di KPU.
Tentunya dalam melakukan survey, lembaga tersebut bersifat netral, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Selain itu dalam menjalankan survey tetap menjaga suasana kondusif dalam penyelenggaraan pemilu, atau pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Akan Sowan ke Paslon 1 dan 3 Setelah Quick Count
Dalam melakukan survey, lembaga benar-benar melakukan survey di lapangan, tanpa mengubah data lapangan.
Cara pengolahan data survey menggunakan metode ilmiah.
Lembaga survey menyampaikan metodologinya secara lengkap.
Hasil quick count yang telah beredar, memang telah menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran menang. Dan hal yang mengagumkan kita adalah Prabowo menyampaikan akan merangkul semua pihak, pada saat memimpin Indonesia.
Bahkan Gibran pun berencana akan sowan kepada paslon 01 dan 03. Hal ini merupakan tindakan rekonsiliasi yang baik dan menunjukkan sikap negarawan sejati.
Alangkah indahnya saat yang menang jauh dari sikap sombong, namun tetap rendah hati dan senang bekerjasama dengan banyak pihak.
Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan negara kita.***