Bisnisbandung.com - Secara mengejutkan, bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai official language konferensi umum PBB atau UNESCO.
Keputusan ini ditandai dengan diadopsinya resolusi 42c/28 secara konsensus dalam sesi pleno konferensi umum ke-42 UNESCO Senin 20 November 2023.
Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia bisa digunakan sebagai bahasa sidang Internasional.
Baca Juga: Amien Rais Hujat Keluarga Jokowi, Tuding Presiden Tidak Punya Rasa Malu
Selain itu juga, dokumen-dokumen konferensi umum juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
UNESCO merupakan badan khusus PBB menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi melalui resolusi berjudul Recognition of The General Conference.
Maka dari itu, bahasa Indonesia kini menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO.
Baca Juga: Dampak Mundurnya Mahfud MD, Arif Susanto: Potensi Ketidakpercayaan Publik Terhadap Pemerintah
Artinya bahasa Indonesia mengikuti 9 bahasa resmi lainnya yakni Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, Rusia, Hindia, Italia, dan Portugis.
Usaha Pemerintah Republik Indonesia berbuah manis dengan mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang umum UNESCO.
Tahapan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional merupakan usaha de jure agar mendapat status sebagai bahasa resmi.
Baca Juga: Bersatu Menggapai Kemenangan, Cak Imin dan Tom Lembong Kampanye di Yogyakarta
Secara de facto, Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Keputusan ini pun membuat sebagian warganet Malaysia berkomentar dengan nada nyinyir akibat bahasa Indonesia diakui oleh dunia.