“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz.
Ia mendesak KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," tutur Fritz.
Baca Juga: Komentar Tegas Mahfud MD Soal Polemik Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Ia juga menghimbau agar KPU segera mengambil tindakan demi menjaga netralitas dan keadilan Pemilu.
"Untuk membuat suasana yang aman, tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti," pungkas Fritz.***