Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan bahwa pengiriman surat suara pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 melalui metode pos diduga melanggar prosedur, khususnya Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Menurut Puadi, hal ini merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang harus ditangani oleh Panwaslu Luar Negeri.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Membuka Rahasia Sumber Kekayaan Utamanya
Dalam konteks ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, memberikan saran perbaikan kepada KPU RI.
Pertama, Bawaslu menyarankan agar sejumlah 31.276 surat suara yang dianggap rusak tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak, mengingat potensi persoalan yang akan menjadi lebih luas.
"Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," ucap Lolly.
Saran perbaikan lainnya mencakup melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain terkait pengiriman surat suara di luar waktu yang ditetapkan.
Selain itu, Bawaslu menyarankan agar KPU menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tidak dianggap rusak, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pemilih, khususnya yang menggunakan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara.
Pemilih diminta untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
Lolly Suhenty menekankan bahwa KPU harus memperhatikan saran perbaikan Bawaslu dengan cepat agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
Baca Juga: Gak harus perawatan rutin kok, 5 Cara menjadi cewek good looking biar cowok tertarik
Dengan demikian, kerjasama antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi dalam Pemilu 2024.***