Bisnisbandung.com - Pemilihan umum adalah momentum penting bagi negara demokratis untuk menentukan arah kepemimpinan.
Sebagai penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas krusial dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
Namun, belakangan ini, Bawaslu menemui tantangan serius terkait pelanggaran administratif yang terjadi di luar negeri.
Dikutip dari halaman resmi Bawaslu, Bawaslu nyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih Taipei melalui pos diduga melanggar prosedur, namun tidak termasuk kriteria surat suara rusak.
Menurut Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Seiring dengan ketentuan ini, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pun diterbitkan untuk mengatur tata cara pemungutan suara di luar negeri.
Baca Juga: Simak Prediksi Terbaru Harga Kripto Bitcoin dari Tim Draper
Metode pemberian suara di luar negeri melibatkan tiga opsi: pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
Namun, berdasarkan penelusuran Bawaslu, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sejumlah 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap rusak.
Hal ini didasarkan pada pernyataan KPU dalam konferensi pers pada 26 Desember 2023.
Baca Juga: Meski Cuitannya Sering Berpengaruh, Elon Musk Mengaku Jarang Mikirin Kripto
Bagja mengatakan “Bahwa 929 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta 929 lembar surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023, serta 30.347 lembar surat suara pada 25 Desember 2023 dianggap rusak,”.