Bisnisbandung.com - Berdasarkan laporan yang beredar, sebanyak 301 remaja di Lamongan berusia di bawah 19 tahun meminta dispensasi nikah.
Permohonan dispensasi nikah dari pengadilan bertujuan untuk menghindari perbuatan zinah yang kerap dilakukan sejumlah remaja sepanjang tahun 2023.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Lamongan memaparkan data pengajuan dispensasi kawin sejak bulan januari hingga November tahun 2023.
Baca Juga: Para wanita wajib nyimak, Inilah 5 sikap pria yang tulus mencintaimu. Nomor 4 fix cinta mati
Dari data pengajuan itu kebanyakan masih berstatus sebagai pelajar dan rata-rata berusia 19 tahun.
Secara keseluruhan ada sekitar 301 pemohon yang mempunyai beberapa motivasi serta alasan ingin menikah.
Tercatat sebanyak 295 pengajuan ini sudah disetujui, sedangkan 6 sisa diantaranya masih dalam proses.
Baca Juga: Bukan sekedar perhatian, Inilah 5 sifat wanita yang akan selalu dirindukan pria sampai kapanpun
Sudah bukan rahasia umum lagi, rata-rata pernikahan di bawah usia 18 tahun di Indonesia berada di angka 21,48%.
Sementara itu sebanyak kurang dari 15 tahun berjumlah 2,26%, 16-18 tahun 19,24%, 22-24 tahun 27,07%, 19-21 tahun 33,76%, dan 25-30% 17,67%.
Sebelum UU perkawinan diamandemen, usia menikah secara sah dimata hukum adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki.
Baca Juga: Pokoknya buang jauh-jauh ya girls, Berikut ini 5 sikap wanita yang terlihat murahan di mata pria
Usia minimum perempuan ini bertentangan dengan definisi anak secara umum dimana anak adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun.
Setelah adanya UU Nomor 16 tahun 2019, barulah usia minimum perempuan dan laki-laki disamaratakan menjadi 19 tahun.