Seiring berjalannya waktu, Suhartoyo semakin tertarik pada ilmu hukum, khususnya sebagai jaksa.
Meski awalnya bermimpi menjadi jaksa, takdir membawanya menjadi hakim. Pada tahun 1986, ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Kepercayaan tersebut menjadi awal dari perjalanan panjangnya di dunia peradilan.
Suhartoyo telah melangkah melalui berbagai jabatan, termasuk sebagai hakim di beberapa kota, seperti Hakim PN Curup, Hakim PN Metro, Hakim PN Tangerang, dan Hakim PN Bekasi.
Hingga akhirnya, ia menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar dan sekarang menjadi Ketua MK.
Tantangan dan pengalaman di pengadilan tinggi membekali dirinya untuk menapaki peran baru sebagai Hakim Konstitusi.
Menginjak tahun 2023, Suhartoyo memasuki babak baru sebagai Hakim Konstitusi, menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya berakhir sejak 7 Januari 2015.
Proses pengangkatannya pun melibatkan proses fit and proper test dan seleksi ketat.
Dalam keterangannya, Suhartoyo percaya pada kebenaran dan meyakini bahwa kebenaran akan selalu terungkap.
Terkait kasus Sudjiono Timan Ia pun menjelaskan mengenai kasus tersebut.
Sudjiono Timan yang banyak dituduhkan diputus olehnya, Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta Selatan.
Begitupula isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan ia telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi