nasional

Pemprov DKI Berikan Sanksi Administrasi ke Perusahaan Yang Lakukan Pencemaran Udara

Selasa, 31 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Sanksi ini diberi sebagai salah satunya upaya untuk menekan penyebaran pencemaran udara di Jakarta (pexels / kelly )

Bisnisbandung.com-Sebanyak tujuh badan usaha diberikan sanksi administratif yang mempunyai potensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Hal itu dikatakan, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Telah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara. Sanksi ini diberi sebagai salah satunya upaya untuk menekan penyebaran pencemaran udara di Jakarta," kata Ani Ruspitawati dalam penjelasannya, Minggu (29/10/2023).

Dari tujuh badan usah penyimpanan batu bara itu, kata Ani, tiga salah satunya sudah dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Baca Juga: Elon Musk Akan Mengubah X Menjadi Platform Keuangan, Pengguna Tidak Perlu Rekening Bank Lagi

Sanksi itu berbentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha.

"Untuk usaha atau industri peleburan baja sudah dilaksanakan pemberhentian sementara untuk proses. Demikian dengan cerobong reheating yang masih belum mempunyai SLO (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi)," sebut Ani.

Disamping itu, Ani menjelaskan jika Pemprov DKI lakukan lagi razia uji emisi pada 1 November 2023 kedepan.

Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk umur 3 tahun ke atas.

Baca Juga: Sindir Keras AS, Presiden Iran Menyebut Israel Telah Melanggar Garis Merah di Gaza Dan Ancam Akan Ada Tindakan

"Sampai pada 27 Oktober 2023, ada 1.167.870 kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua ada 124.588 yang sudah lakukan uji emisi di bengkel di Jakarta," kata Ani.***

Tags

Terkini