Bisnisbandung.com-Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang menolak permohonan, terkait gugatan uji materi batas usia minimum capres dan cawapres.
Hal tersebut diutarakan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin selesai menghadiri Sesi Tahunan Organisasi Permusyawaratan Hukum Asia-Afrika (AALCO) ke-61, di Bali, Senin (16/10/2023).
"Putusan MK saya anggap itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Maknanya, pemerintah pasti tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK," katanya.
Baca Juga: Setelah MotoGP, Sandiaga Uno Mengusulkan Ajang F1 di Sirkuit Mandalika
Adapun saat sebelum peraturan itu diterapkan, batasan umur minimal capres-cawapres awalannya memang 35 tahun.
Ketentuan itu berlaku pada Pemilihan presiden 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, selanjutnya beralih menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
Terakhir, beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilu tersebut supaya umur capres dan cawapres di turunkan lagi, dari 40 tahun jadi 35 tahun.
Tetapi, MK tidak menemukan ada masalah konstitusional dalam pengaturan persyaratan umur calon presiden dan calon wakil presiden sebagai alasan untuk menggantikan kewenangan pemerintah dan DPR itu.***