Bisnisbandung.com-KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono usai diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
Ia dijerat tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Untuk keperluan proses penyelidikan, tim penyidik menahan Tersangka KS [Kasdi Subagyono] untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dikutip dari Kumparan.
Baca Juga: Menyedihkan !! warga dipaksa angkat kaki. Simak fakta tentang Pulau Rempang mega proyek Eco City
Dalam kasus ini, Kasdi diduga merupakan salah satu orang kepercayaan SYL. Ia ditugasi melakukan penarikan beberapa uang pada unit eselon I dan eselon II dalam tiap bulannya untuk keperluan SYL. Penarikan itu dilakukan Kasdi bersama Muhammad Hatta.
"Atas instruksi SYL, KS dan MH [Hatta] memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan beberapa uang di lingkup eselon I, beberapa Direktur Jenderal, Kepala Badan, sampai Sekretaris di setiap eselon I dengan besaran nilai yang sudah ditetapkan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000," ungkap Tanak.
Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui Kasdi dan Hatta diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan angsuran pembelian mobil Alphard. Keluarga SYL disebutkan menikmati uang itu.
Baca Juga: Bebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, Mengintip gaya hidup dan total kekayaan Hakim Agung Suhadi
"Selama ini uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan pencarian lebih dalam tetap terus dilaksanakan tim penyidik," ungkapkan Tanak.
Atas perbuatannya, Kasdi disangka Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***