Bisnisbandung.com-Polisi memutuskan pengemudi Ferrari yang menabrak beberapa kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan sekarang ini pengemudi Ferrari dengan inisial RAS sudah diputuskan sebagai tersangka.
"Telah lakukan tahapan gelar perkara untuk menaikan status menjadi tersangka," tutur AKBP Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Tolak IKN sampai berani tantang Panglima Jilah, Siapakah sebenarnya sosok Panglima Pajaji ?
Hasil dari penyidikan sementara, tersangka diketahui berkendara dalam kecepatan 100 km /jam.
Polisi menangkap tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Sekarang ini, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam pada tersangka RAS di dalam kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya obil Ferrari ringsek usai terlibat kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan. Mobil Ferrari itu menabrak dua mobil dan tiga motor yang berhenti di lampu merah.
Baca Juga: Berikut Beragam Model Blouse, Silakan Sista Pilih Yang Sesuai Bentuk Tubuh
Di video yang beredar, Minggu (8/10/2023), mobil Ferrari warna merah itu terparkir di bahu jalan dengan kondisi mobil Ferrari itu rusak parah.
Bagian depan mobil Ferrari ringsek. Kaca bagian belakang mobil pecah.
Disamping itu, di lokasi kelihatan taksi dan kendaraan yang lain ditabrak Ferrari sudah dalam kondisi rusak. Beberapa pecahan kaca berserakan di atas aspal.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menjelaskan kejadian itu terjadi jam 03.30 WIB pagi hari tadi. Awalnya kendaraan Ferrari itu melaju dari Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari itu menabrak kendaraan lain di depannya.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya cuma butuh waktu 3 jam 40 menit. Begini respon Agus Windharto