Bisnisbandung.com-Satgas Anti Mafia Bola Polri ungkap ada klub di kompetisi sepak bola Liga 2 Indonesia yang terlibat penataan score atau match fixing untuk memenangi beberapa pertandingan.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan berdasar penyelidikan dan penyidikan diketemukan ada klub yang terlibat dan mengaku keluarkan miliaran rupiah pada sebuah liga untuk memenangi beberapa pertandingan.
Dikutip dari PMJNews "Berdasarkan penjelasan pihak klub, mereka telah keluarkan uang kurang lebih sekitar 1 miliar untuk melobi beberapa wasit di beberapa pertandingan," ungkap Asep Edi ke wartawan, Rabu (27/9/2023) sore.
Baca Juga: Table Manner Eksklusif di Hotel Vue Palace, Artotel Curated Bandung
"Jadi ada pengakuan jika mereka sudah keluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi beberapa wasit di beberapa pertandingan," sambungnya.
Adapun dalam kasus itu, lanjut Asep, sekitar 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya K yang berperanan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit.
Selanjutnya, A sebagai kurir penghantar uang, dan 4 wasit yang bekerja yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Asep Edi menjelaskan, salah satunya laga yang diindikasi ada pengaturan score yang diadakan di bulan November 2018 dengan uang pemberian dari klub ke perangkat wasit sejumlah Rp100 juta.
Baca Juga: Jangan Salah Bestie! Inilah 3 Tips Memilih Sepatu Untuk Kaki Lebar
"Ada wasit yang diindikasi terturut dalam praktik match fixing pada laga liga 2 di antara klub X menantang klub Y pada November 2018," katanya.
"Pihak klub memberi uang sejumlah 100 juta ke beberapa wasit di hotel tempat beberapa wasit bermalam, bermaksud supaya klub X menang, dalam pertandingan menantang klub Y," paparnya.
Sekarang, dua tersangka yang berperanan sebagai LO dan pengantar uang dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan sanksi pidana optimal 15 tahun penjara dan denda sebanyaknya Rp15 juta.
Baca Juga: Tips Outfit Kece : Rekomendasi 4 Jenis Sepatu yang Wajib Kamu Punya
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak selaku wasit itu dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan sanksi pidana maksimal tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.***