Ingatlah hanya yang sudah memiliki surat izin mengemudi yang diperbolehkan berkendara di jalan raya.
Ingatlah untuk memasang seat belt, bagi pengendara mobil. Tindakan ini menjamin keselamatan anda dan penumpang ketika berada di jalan raya.
Penting bagi anda memiliki asurani kendaraan. Dengan demikian anda merasa lebih aman saat berkendara.
Baca Juga: Pancasila Pemersatu Bangsa Untuk Indonesia Maju, Menjadi Tema Untuk Hari Kesaktian Pancasila 2023
Pastikan kecepatan anda mematuhi batas kecepatan sesuai peraturan setempat. Biasanya saat di dalam kota, kecepatan maksimal 40 km per jam.
Saat bepergian keluar kota, melalui jalan biasa non tol, maksimal kecepatan 60 km per jam.
Demikian sejumlah etika berkendara yang wajib kita patuhi demi keamanan kita bersama.***