Dugaan Penganiayaan Oknum Paspampres, Komisi I Minta Pomda Jaya Harus Laporkan Secara Transparan

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Perlu diterapkan pemeriksaan yang transparan. (dok dpr.go.id)
Perlu diterapkan pemeriksaan yang transparan. (dok dpr.go.id)

Bisnisbandung.com-Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengkritik keras berkaitan oknum Paspampres Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, sampai meninggal. Meutya menyebutkan perlakuan Praka RM mengerikan sebagai seorang Paspampres.

"Untuk pelaku, Paspampres yang diduga lakukan penindasan sampai meninggal, padanya perlu diterapkan pemeriksaan yang transparan. Pomdam Jaya harus memberikan laporan dengan jujur dan terbuka hasil pemeriksaan," kata Meutya yang dikutip dari halaman resmi DPR.

Meutya minta supaya TNI memeriksa pelaku secara terbuka. Disamping itu, dirinya minta Pomdam Jaya memberikan laporan seluruh hasil pemeriksaan tersangka pelaku dengan jujur.

Baca Juga: Angin Topan Disertai Hujan Lebat Telah Terjadi Di Filiphina Namun Yang Terdampak Adalah China

Meutya juga akui takut dengan perlakuan Praka RM. Ia menanyakan bagaimana bisa seorang prajurit pembunuh bisa lolos penyeleksian Paspampres.

"Menakutkan ya dengar berita ini. Bila betul, berarti ada prajurit pembunuh yang lolos paspampres," katanya.

Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai Golkar ini mendesak supaya penyeleksian Paspampres lebih diketatkan melihat dari deretan perlakuan yang sudah dilakukan pelaku-oknum Paspampres.

Baca Juga: Survei LSI, Erick Thohir Meningkatkan Popularitas Calon Presiden

Menurut dia, Paspampres adalah unit yang terdekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyeleksian menjadi anggota Paspampres harus diperketat. Prajurit yang mempunyai akses dekat sama Presiden harus pilihan, terbaik.

"Khususnya ini sebab ada kejadian seringkali yang berkaitan laporan anggota Paspampres, karena itu mekanisme rekrutmen perlu selekasnya diperketat," tutur ia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X