Bisnisbandung.com-Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang jadi markas untuk mengelola taruhan online di daerah Sanur, Denpasar Selatan, Bali dengan mengamankan puluhan orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan pengungkapan itu atas dari hasil patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.
"Kami lakukan pengusutan atau penangkapan yakni dilakukan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitaran jam 02.30 WITA," tutur Adi Vivid dikutip dari halaman PMJnews.
"Dalam penangkapan itu Alhamdulillah kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola web," paparnya.
Adi Vivid mengatakan, dari penangkapan itu tersingkap jika lokasi itu jadi markas untuk mengurus beberapa web taruhan online,.
"Di lokasi kami dapatkan beragam perlengkapan elektronik yang diduga dipakai untuk mendukung operasional praktek taruhan online itu salah satunya ada banyak ponsel, ada sarana untuk akses internet selanjutnya ada pula PC dan netbook," sebut Adi Vivid.
Baca Juga: Jika Berpasangan, Ganjar dan Erick Mendominasi Hasil Survei LSI
"Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merek Lenovo, Dell dan Asus. Seterusnya kami dapatkan 253 handphone salah satunya merek Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Selanjutnya 58 rekening bank salah satunya BCA, BRI, Mandiri dan Permata," sambungnya.
Selanjutnya, Adi Vivid menerangkan jika sesudah dilaksanakan penangkapan, polisi selanjutnya mengecek 31 orang itu dan dijumpai mereka mempunyai peranan yang berbeda.
"Pertama peranan mereka sebagai administrator dan leader telemarketing web. Selanjutnya ada pula petugas telemarketing, dan ada pula petugas administrator dan koordinator dari semua web," kata Adi Vivid.
Baca Juga: Patut Dicoba, 8 Peluang Usaha Ini Lagi Tren!
Dalam kasus itu, penyidik pada tersangka yang disebut koordinator atau leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperanan sebagai karyawan telemarketing dikenai Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***
Artikel Terkait
Baru Beroperasi, LRT Jabodebek Sudah Alami Gangguan
KPK Geledah Rumah Muhammad Lutfi Wali Kota Bima
Pertalite Akan Dihapus Pertamina, Ini Penggantinya
Pelatih Timnas Indonesia Panggil 24 Pemain untuk FIFA Matchday Vs Turkmenistan
Berikut Profil Muhammad Lutfi Wali Kota Bima yang Jadi Tersangka KPK
Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK Periksa Dua PNS