Polisi Berhasil Gagalkan Motor Curian ke Lampung, Sita 18 Unit dan Amankan 6 Tersangka

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 05:30 WIB
18 unit sepeda motor disita 6 orang tersangka yang berhasil diamankan (dok ntmcpolri.info)
18 unit sepeda motor disita 6 orang tersangka yang berhasil diamankan (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Jabodetabek yang hendak dikirim ke daerah Lampung memakai truk.

Sekitar 18 unit sepeda motor disita 6 orang tersangka yang berhasil diamankan. Memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang sudah dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora.

"jika memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si, Senin (31/7/23).

Baca Juga: 3 Cara Memakai Blush On untuk Mengubah Penampilan

Enam tersangka yang memiliki peran-peran berbeda yakni dengan inisial AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai pengemudi dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) sebagai pengawas.

Selainnya beberapa tersangka yang diamankan, polisi mengincar tujuh orang yang lain masuk ke daftar pencarian orang namanya S, T, A, F, yang berperanan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperanan sebagai eksekutor.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan itu yaitu 18 unit motor matic, 16 pasang plat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, dan 16 kunci kontak.

Baca Juga: Penting dicatat !! Rekomendasi skincare dari 4 kandungan populer ampuh hilangkan noda hitam dan jerawat

Atas perlakuannya, beberapa tersangka dikenai Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X