Bisnisbandung.com-Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Jabodetabek yang hendak dikirim ke daerah Lampung memakai truk.
Sekitar 18 unit sepeda motor disita 6 orang tersangka yang berhasil diamankan. Memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang sudah dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora.
"jika memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si, Senin (31/7/23).
Baca Juga: 3 Cara Memakai Blush On untuk Mengubah Penampilan
Enam tersangka yang memiliki peran-peran berbeda yakni dengan inisial AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai pengemudi dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) sebagai pengawas.
Selainnya beberapa tersangka yang diamankan, polisi mengincar tujuh orang yang lain masuk ke daftar pencarian orang namanya S, T, A, F, yang berperanan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperanan sebagai eksekutor.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan itu yaitu 18 unit motor matic, 16 pasang plat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, dan 16 kunci kontak.
Atas perlakuannya, beberapa tersangka dikenai Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Mahfud MD Minta KPK dan TNI Fokus Penanganan Korupsi
Kementerian BUMN Menyiapkan Solusi Terbaik Bagi Kreditur Istaka Karya
Longsor di Cianjur kampung Bojong Sirna, Satu Orang Tertimbun
PPDB Zonasi, Mendikbudristek Nadiem Ungkap Tiap Tahun Kena Getahnya tapi Harus Dilanjutkan
India Setop Ekspor Beras, Mendag Zulhas Kita Harus Swasembada
Buntut OTT Basarnas Brigjen Asep Guntur Mundur dari Dirdik KPK, Berikut Profilnya