Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bakal Ditindak Tegas Mentan

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:00 WIB
siapa saja pelakunya ke penjara jika terbukti melakukan penyelewengan (dok psp.pertanian.go.id)
siapa saja pelakunya ke penjara jika terbukti melakukan penyelewengan (dok psp.pertanian.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengingati supaya tidak ada pihak yang mencoba menyelewengkan pupuk kimia bersubsidi.

Dia mengatakan, akan mengirimi siapa saja pelakunya ke penjara jika terbukti melakukan penyelewengan.

"Pak kadis (kepala dinas) semua kabupaten/kota dan kita tidak boleh bermain-main dengan pupuk. Tentu saya masukan penjara," ucapnya dalam Forum Diskusi "Meskipun El Nino, Bisa Panen" di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: 5 Sifat yang Menandakan Bahwa Kamu Wanita Tangguh

Mentan menjelaskan suplai pupuk dalam negeri sekarang ini pada keadaan yang kurang, bukan langka. Hal tersebut imbas dari keadaan geopolitik global, perang Rusia-Ukraina yang tidak berakhir hingga mengakibatkan harga pupuk melambung.

"Memang pupuk ini kurang, kita perlu pupuk 24 juta ton kemampuan negara cuma sembilan juta ton. Bukan sangat jarang, kurang," katanya.

Dia juga minta beberapa pelaku pertanian lakukan peralihan skema sikap pemupukan jadi lebih efektif atau mungkin tidak lakukan pemborosan.

Seumpama, dari awal sebelumnya memakai 22 sak pupuk kimia untuk tiap hektar sawah jadi cuma 6 sak saja.

Mentan mengutamakan, pemakaian dalam jumlah itu sudah bisa dibuktikan cukup buat pertumbuhan 1 hektar. Dia menyebutkan, di wilayah Tuban, Jawa Timur petani telah bereksperimen dengan mengkombinasi pupuk kimia dan organik.

Baca Juga: : Untuk Mendapatkan Bibir Alami Merah Merona, Gunakan Sejumlah Bahan Berikut

Beberapa petani lakukan gabungan dengan komposisi 60 % pupuk organik dan sisanya 40 % kimia.

"Berarti ini harus ada penyuluhan yang lebih kuat, khususnya penyuluh pak dedi tidak boleh tidak ngerti," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X