RUU Kesehatan Terbaru, Kemenkes Mengupayakan Perlindungan yang Lebih Baik bagi Nakes

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 08:30 WIB
RUU Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes) (dok blorakab.go.id)
RUU Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes) (dok blorakab.go.id)

Bisnisbandung.com-Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes). Karena itu, ia minta beberapa pihak tidak untuk lakukan provokasi berkaitan ada potensi kriminalisasi.

"Jangan sampai kita memprovokasi seakan-akan ada potensi kriminalisasi, itu tidak betul. Malah RUU Kesehatan ini menambahkan pelindungan baru, termasuk beberapa upaya kriminalisasi," kata Syahril.

Menurut dia, RUU Kesehatan meliputi beberapa pasal baru yang berikan pelindungan hukum. Seperti pelindungan hukum untuk peserta didik, hak hentikan pelayanan bila mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada keadaan tertentu.

Baca Juga: Berikut 7 rahasia hati wanita ketika jatuh cinta dengan pria. Poin 5 bikin gregetan

"Mengutarakan pendapat berkaitan RUU Kesehatan sebagai hal yang lumrah. Tetapi, tenaga medis tidak untuk tinggalkan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Syahril, menerangkan.

"Mari rekan sejawat ingat sumpah kita. Saya akan membaktikan hidup saya buat kebutuhan peri kemanusiaan, dan saya akan selalu memprioritaskan kesehatan pasien," ucapnya, menambah.

Dalam masalah ini, Syahril menyentuh Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam PP itu berisi mengenai Disiplin PNS dan ketetapan yang lain berlaku pada setiap sarana pelayanan kesehatan.

"Kami meminta beberapa dokter dan nakes yang bekerja di Rumah Sakit tidak untuk tinggalkan pekerjaannya. Selanjutnya, terus berikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada argumen yang sah dan ijin dari pimpinan unit kerja," katanya.

Baca Juga: Biar gak salah paham, Kenali 6 perbedaan cium nafsu dan kasih sayang pria terhadap pasangannya

Adapun beberapa massa yang lakukan tindakan pengutaraan pendapat terbagi dalam 5 organisasi profesi kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Selanjutnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X