Bisnisbandung.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pastikan tindakan penyampaian pendapat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak mengganggu layanan kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi jamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat masih tetap terlayani secara baik setiap wilayah.
"Tindakan damai ini bentuk kedukaan beberapa organisasi profesi kesehatan menyaksikan proses pembuatan peraturan yang tergesa-gesa. Sekaligus tidak memerhatikan saran dari organisasi profesi yang notebene sebagai pekerja lapangan," kata Adib.
"Pelayanan kesehatan tetap terlayani secara baik di tiap wilayah. Karena tidak seluruhnya dokter dan tenaga medis turut dalam tindakan ini," ucapnya, menambahkan.
Baca Juga: 4 Tips Agar Kamu Gak Kena PHP Melulu, Para Buciners Harus Tahu ini!
Diberitakan sebelumnya Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes). Karena itu, ia minta beberapa pihak tidak untuk lakukan provokasi berkaitan ada potensi kriminalisasi.
"Jangan sampai kita memprovokasi seakan-akan ada potensi kriminalisasi, itu tidak betul. Malah RUU Kesehatan ini menambahkan pelindungan baru, termasuk beberapa upaya kriminalisasi," kata Syahril.
Menurut dia, RUU Kesehatan meliputi beberapa pasal baru yang berikan pelindungan hukum. Seperti pelindungan hukum untuk peserta didik, hak hentikan pelayanan bila mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada keadaan tertentu.
"Mengutarakan pendapat berkaitan RUU Kesehatan sebagai hal yang lumrah. Tetapi, tenaga medis tidak untuk tinggalkan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Syahril, menerangkan.
Baca Juga: Ciri Wanita yang Sok Cuek di Chat Padahal Naksir Berat: Gengsian Banget Ya?
"Mari rekan sejawat ingat sumpah kita. Saya akan membaktikan hidup saya buat kebutuhan peri kemanusiaan, dan saya akan selalu memprioritaskan kesehatan pasien," ucapnya, menambah.
Dalam masalah ini, Syahril menyentuh Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam PP itu berisi mengenai Disiplin PNS dan ketetapan yang lain berlaku pada setiap sarana pelayanan kesehatan.
"Kami meminta beberapa dokter dan nakes yang bekerja di Rumah Sakit tidak untuk tinggalkan pekerjaannya. Selanjutnya, terus berikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada argumen yang sah dan ijin dari pimpinan unit kerja," katanya.
Baca Juga: Stop selingkuh! Simak 9 Tanda Lelaki Setia, Doi Termasuk?
Adapun beberapa massa yang lakukan tindakan pengutaraan pendapat terbagi dalam 5 organisasi profesi kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Selanjutnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.***
Artikel Terkait
Satgas Catat Kasus Covid - 19 Naik Usai Idulfitri
Kadinkes Lampung Reihana Yang Sempat Viral Dipanggil KPK Hari Ini Untuk Klarifikasi Soal LHKPN Yang Janggal
Bertambah Korban Meninggal Bus Masuk Kejurang di Guci Tegal Jawa Tengah Yang Viral
Melampaui Target: Indonesia Raih Tambahan 8.000 Kuota Jemaah Haji, Apa yang Akan Dilakukan Kemenag?
Menpora Yakin Indonesia Bisa Capai Target di SEA Games 2023 Meski Kamboja Unggul di Medali
5 Organisasi Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Aksi Damai Telah Dirancang