Bisnisbandung.com-Kebijakan Kemendag dalam pengendalian minyak goreng untuk menjaga suplai dalam negeri yang memakai pola alokasi domestik (domestic market obligation/DMO) diperbaharui.
Penyempurnaan peraturan kebijakan dibutuhkan untuk jaga pasokan minyak goreng lokal setelah momen bulan puasa dan Lebaran 2023 ungkap Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan.
Peraturan itu nanti akan diterapkan per 1 Mei 2023. "Memerlukan peralihan peraturan berkaitan pengaturan minyak goreng supaya masih tetap stabil," kata Kasan dalam ‘Media Briefing Peralihan Peraturan Pengaturan Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023', Kamis (27/4).
Baca Juga: Jangan Sedih, Ini 6 Cara Menghadapi Seseorang yang Awalnya Menolak Kamu!
Ada empat point peraturan yang kembali diatur, yakni besaran kewajiban DMO yang di turunkan, pengurangan rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah, meningkatkan insentif pengali minyak goreng kemasan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang hendak dicairkan dengan bertahap.
"Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton /bulan dibalikkan ke 300 ribu ton /bulan berdasar kapasitas terpasang sama sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023," terang Kasan.
Rasio pengali dasar untuk aktivitas export di turunkan dari 1:6 jadi 1:4.Lalu insentif pengali untuk minyak goreng paket dinaikkan untuk tingkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibandingkan minyak goreng curah.
"Stimulan pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan jadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalkan standing pouch dan botol," terangnya.
Baca Juga: Bintang Yang Terjebak Masa Lalu, 3 Zodiak Ini Dikenal Paling Susah Move On
Sementara berkaitan hak ekspor, pemerintahan akan cairkan deposito hak ekspor dengan bertahap sepanjang 9 bulan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, hak ekspor yang didepositokan mulai akan dicairkan per bulan Mei 2023.
"Hak export yang didepositokan sekitaran 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei sepanjang 9 bulan di depan sampai Januari 2024, karena itu rata-rata yang dicairkan ialah 336 ribu ton per bulannya," kata Budi.
Budi menambah, hak export yang belum sempat diwujudkan sekarang ini sekitar 6,9 juta ton di luar hak export yang didepositokan.
Rata-rata ekspor per bulan sekarang ini 1,86 juta ton dalam masa Januari sampai Maret 2023.***
Artikel Terkait
Presiden Tinjau Kesiapan UMKM dan Lokasi Wisata di Labuan Bajo Jelang KTT ASEAN
Viral AKBP AH Pamer Moge dan Berdiri Saat Berkendara, Begini Reaksi Harley Davidson Club Indonesia
Wow! Mengintip Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan
Cegah Kemacetan, Polda Jawa Barat Akan Evaluasi Regulasi Pengunjung Wisata Puncak Bogor
Viral Pengemis di Bogor Punya Tabungan dan Cek 1,3 Miliar, Bikin Petugas Dinsos Terkejut
Catat, Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang 2 Diprediksi Tanggal Segini