Kempan-RB Tegaskan ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran 2023, Namun Ada Pengecualian

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 14:45 WIB
KemenPAN-RB memperingatkan para PNS atau ASN tidak menggunakan mobil dinas sepanjang mudik Lebaran 2023.  (dok sumbar.kemenag.go.id)
KemenPAN-RB memperingatkan para PNS atau ASN tidak menggunakan mobil dinas sepanjang mudik Lebaran 2023. (dok sumbar.kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-KemenPAN-RB memperingatkan para PNS atau ASN tidak gunakan mobil dinas sepanjang mudik Lebaran 2023.

Peringatan KemenPAN-RB itu dikeluarkan, menjelang puncak arus mudik IdulFitri 1444 H yang diprediksikan terjadi pada 19 April 2023.

Ketentuan para PNS itu, tertuang padan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Pemerintah atur penggunaan kendaraan dinas untuk semua ASN.

Baca Juga: Tidak Usah Dipaksa, Ini 5 Tanda Hubunganmu Sudah Saatnya Berakhir, Ikhlaskan Saja!

"Yang telah dibawa pulang saja tidak bisa, apa lagi ke luar kota. Ya tidak bisa," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (10/4/2023).

Heru memperjelas, Pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan tegas larang ASN mudik ke kampung halaman dengan mobil dinas.

"Di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta (dilarang) mudik memakai kendaraan dinas," tutur Heru.

Baca Juga: 5 Tips Jitu agar Cowok Tidak Selingkuh dan Hanya Menginginkan Dirimu Saja

Dalam ketentuan itu, dipertegas kendaraan dinas cuma bisa dipakai untuk kebutuhan kerja beberapa PNS.

Oleh karenanya, beberapa pagawai pemerintahan diminta membaca ketentuan Dasar Penerapan Kenaikan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja itu.

Dalam tambahan ketentuan itu disebut, kendaraan dinas operasional dibatasi pemakaiannya di hari kerja kantor. Dan, kendaraan dinas operasional cuma dipakai dalam kota.

Baca Juga: Coba pahami dengan baik, Berikut ini 6 cara untuk menciptakan hubungan yang aman untuk pasangan insecure

Tetapi, ada pengecualian pemakaian ke luar kota. Pengecualian itu harus atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintahan atau petinggi yang diberikan tugas sesuai kapabilitasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X