Bisnisbandung.com - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, larang aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk memakai mobil dinas saat mudik Lebaran.
"Ini sebagai edaran reguler tiap tahunnya untuk ASN untuk tidak memakai sarana pemerintah," katanya, Minggu (9/4/2023).
Menurut Zaki, dilarang mudik dengan mobil dinas ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2022.
Baca Juga: Gak Usah Jadi Pemalu, 7 Trik Ini Bikin Kamu Lebih PD dan Menarik Perhatian Orang Lain!
"Bila ditemukan ASN yang terbukti melanggar, kami sudah siap memberikan sanksi lisan atau tertulis sesuai sama peraturan," katanya.
Surat edaran itu minta supaya semua petinggi atau karyawan lembaga pemerintahan tidak memakai kendaraan dinas untuk kebutuhan lain. Misalkan untuk mudik, liburan, atau kebutuhan di luar dinas yang lain.
Untuk Lebaran tahun ini, pemerintahan pusat memanglah belum mengeluarkan aturan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Tetapi, sejumah kepala wilayah sudah larang ASN di daerahnya tidak untuk mengemudikan mobil dinas saat pulang kampung.
Baca Juga: 10 Tanda Kamu Adalah Seorang Independent Woman: Apakah Kamu Punya Karakter Ini? Simak Tipsnya Juga!
Pada tingkat pemerintah propinsi terdaftar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Hartono, dan Gubernur Riau, Syamsuar.
Selanjutnya pada tingkat kabupaten/kota ada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.***
Artikel Terkait
Transformasi Diri Melalui Paskah, Menjadi Lebih Baik Dalam Kehidupan
Mengapa Pengobatan Alternatif Patah Tulang Hingga Stroke Minyak Bintang Ida Dayak Diminati?
Mbah Slamet 'Dukun Pengganda Uang' Habisi 12 Korban, Bagaimana agar Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi?
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Yang Viral
Kemenhub Perketat Pengawasan Harga Tiket Pesawat Pemudik Agar Tidak Melambung Tinggi Jelang Lebaran
Wamenparekraf Taksir Perputaran Ekonomi Libur Lebaran Rp100-Rp150 Triliun? Betulkah?