Ini Tujuan Badan Pangan Nasional Bina UMKM Kembangkan Industri Pangan

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 13:30 WIB
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan terus di bina Badan Pangan Nasional untuk mengembangkan industri pangan.  (pexels / ariful haque)
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan terus di bina Badan Pangan Nasional untuk mengembangkan industri pangan. (pexels / ariful haque)

Bisnisbandung.com - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan terus di bina Badan Pangan Nasional untuk mengembangkan industri pangan.

Pembinaan UMKM oleh Badan Pangan Nasional tersebut untuk di daerah-daerah yang masih masuk kategori rawan pangan.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy menjelaskan pembinaan UMKM tersebut dilakukan untuk melakukan penganekaragaman atau diversifikasi pangan.

Baca Juga: Ancaman Krisis Air Menghantui Dunia, Ini Dampaknya

Sehingga dari penganekaragaman atau diversifikasi pangan untuk kenyang tak melulu dari nasi, Ungkap Sarwo.

Industri pangan yang dimaksudkan adalah untuk mengolah bahan baku yang banyak tumbuh di Indonesia menjadi sumber bahan pangan.

"Hal tersebut mengingat Indonesia memiliki hingga 71 komoditas sumber karbohidrat selain beras" ungkapnya.

Baca Juga: 1.5 JT, Murah, Kencang & Keren! Handphone Realme Narzo 50i

Melihat pertumbuhan penduduk Indonesia itu tumbuh cukup tinggi maka Itulah yang harus kita olah untuk mengganti nasi, mengingat bahan baku sawah kita sangat terbatas.

Badan Pangan Nasional telah merilis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) tahun 2022 di seluruh Indonesia.

Hasilnya, kini jumlahnya ada sebanyak 74 kabupaten/kota daerah rawan pangan mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Sulit Ditebak: Kenali 7 Tanda-Tanda Wanita Cuek Tapi Tetap Sayang pada Pasangannya, Nomor 3 Dalem

Sesuai data, kepulauan Maluku dan Papua menjadi daerah rawan pangan ini, kebanyakan tersebar di bagian Timur Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X