Abolisi dan Amnesti Presiden Mengkhawatirkan, Pukat UGM: Masih ada 1000 lebih Nama yang Belum Disampaikan

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM (Tangkap layar youtube satu visi utama)
Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM (Tangkap layar youtube satu visi utama)


bisnisbandung.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap keputusan pemerintah yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik yang tersangkut kasus korupsi, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Menurut Zaenur, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari sisi prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan politik yang melatarbelakanginya.

Zaenur menyoroti bahwa dari total lebih dari 1.100 nama yang dikabarkan menerima pengampunan, publik baru mengetahui dua di antaranya.

Baca Juga: Gempa Politik! Rocky Gerung: Prabowo Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong & Hasto

“Ya, sebenarnya justru yang menjadi pertanyaan publik. 1116 orang lainnya itu siapa?” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Ini yang dibahas baru dua orang Tom Lembong dan Hasto. Masih ada 1000 lebih lainnya, dan itu belum disampaikan oleh Kementerian Hukum maupun oleh DPR siapa-siapa saja mereka,” terusnya.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengampunan tersebut mungkin juga diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya, tanpa kejelasan dari Kementerian Hukum dan DPR mengenai daftar lengkapnya. Ketertutupan informasi ini dianggap merusak prinsip akuntabilitas publik.

Dari sudut pandang ketatanegaraan, Zaenur memaparkan bahwa amnesti dan abolisi seharusnya diberikan dalam konteks konflik politik yang mengancam integritas negara, bukan untuk pelaku kejahatan korupsi.

Baca Juga: Rekening 3 Bulan Tak Dipakai Diblokir? Adi Prayitno: Jangan Disamaratakan!

Ia menilai bahwa penggunaan instrumen pengampunan terhadap koruptor merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip dasar tersebut.

Pemberian pengampunan ini juga dinilai lebih berkaitan dengan kepentingan politik elektoral, bukan untuk kepentingan bangsa secara menyeluruh.

Dalam pandangan Zaenur, langkah tersebut tidak mencerminkan semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang konsisten.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngaku Diinterogasi Deddy Corbuzier 47 Menit Tanpa Henti!

Ia mengingatkan bahwa jika terdapat kejanggalan dalam proses peradilan, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistem penegakan hukumnya, bukan diberi pengampunan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X