NasDem Usul Gibran Harus Langsung ‘Ngantor’ di IKN, Pengamat Politik: Siapkah Wakil Presiden?

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Baznas)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Baznas)


Bisnisbandung.com - Wacana pemindahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ramai diperbincangkan.

Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar Wapres Gibran segera mulai berkantor di IKN sebagai langkah awal mengakhiri polemik.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan NasDem tersebut sebagai langkah progresif untuk memulai aktivitas pemerintahan di IKN.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Pariwisata Datangi Gedung Sate, Desak Gubernur Jabar Hapus Larangan Study Tour

Menurutnya infrastruktur dan fasilitas di ibu kota baru sudah menelan biaya besar dan tidak boleh dibiarkan mubazir.

“Ini semacam soft launching. Pindahnya Gibran ke IKN bisa jadi simbol awal bahwa IKN benar-benar akan difungsikan,” ujar Adi dalam youtubenya.

Adi menilai perpindahan Wapres atau bahkan sebagian kementerian akan membangun ekosistem kehidupan di IKN.

Apalagi menurutnya, Gibran sebelumnya sudah menyatakan siap jika harus ditempatkan di manapun oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Mau di Papua, di Kalimantan, di IKN, Gibran sudah menyatakan siap. Ini soal komitmen kenegaraan,” jelas Adi.

Baca Juga: Terpilih Menjadi Ketua IA ITB 2025-2029, Agustin Peranginangin Ajak Seluruh Alumni Bersatu Membangun Bangsa

Adi menegaskan bahwa langkah Gibran untuk pindah akan sangat bergantung pada komitmen politik antara Presiden, DPR, dan pemerintah.

Meski sejumlah kementerian belum benar-benar pindah sinyalnya sudah terlihat dari perpindahan 574 CPNS yang mulai tinggal di mess IKN.

“Kalau Wapres dan kementerian-kementerian mulai pindah, maka spekulasi soal IKN akan hilang. Publik butuh kepastian bukan janji-janji kosong,” tambah Adi.

Namun ia juga mengingatkan soal tantangan di lapangan.

Baca Juga: Promo Corkcicle Hadir di Blibli, Intip 5 Rekomendasi Produknya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X