Heboh Dugaan Jual Beli Pulau Indonesia di Situs Asing, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi pulau-pulau di Indonesia (Tangkap Layar yotube Geografyi )
Ilustrasi pulau-pulau di Indonesia (Tangkap Layar yotube Geografyi )

bisnisbandung.com - Dunia maya dihebohkan dengan munculnya dugaan praktik jual beli pulau di Indonesia melalui sebuah situs asing bernama privateislandonline.com.

Isu ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama pulau yang disebut-sebut berada di wilayah kedaulatan Indonesia, seperti Pulau Panjang di NTB dan kepulauan di Anambas, Riau.

Dalam situs tersebut, pengguna dapat mengakses halaman bertajuk "For Sale" dan menemukan sejumlah pulau di Indonesia yang terdaftar sebagai objek yang bisa dibeli.

Baca Juga: Setelah Aceh–Sumut, Kini Trenggalek vs Tulungagung 13 Pulau Disengketakan

Keberadaan konten semacam ini memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan keabsahan praktik tersebut, mengingat Indonesia memiliki peraturan ketat terkait kepemilikan dan pengelolaan wilayah pulau.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa fenomena ini sangat mencurigakan dan berpotensi merusak wibawa tata kelola wilayah Indonesia, khususnya terkait pengawasan pulau-pulau kecil.

“Nah, ini yang saya kira juga menjadi berita terkait dengan kepulauan di Indonesia per hari ini, teruslah menjadi pergunjingan dan menjadi berita yang terus menjadi viral, yang tidak berkesudahan,” ungkapnya di youtube pribadinya.

Baca Juga: Amien Rais Nilai Perang Iran-Israel Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Dunia Islam

“Bagaimana ceritanya ada kepulauan yang bisa diperjualbelikan secara bebas melalui situs online?” tegasnya.

Ia menyebut bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap situs yang memuat informasi tersebut.

Sejumlah pejabat sebelumnya telah membantah adanya aktivitas jual beli pulau secara resmi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menegaskan bahwa jual beli pulau tidak diperbolehkan di Indonesia, karena seluruh wilayah negara berada di bawah kontrol negara dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

Bahkan Bupati NTB pun mengaku tidak mengetahui adanya klaim penjualan Pulau Panjang yang disebut dalam situs itu.

Namun, hingga saat ini, informasi yang beredar di internet terus menjadi bahan pembicaraan publik dan viral di media sosial.

Baca Juga: Ancaman Serangan Iran-Israel Meluas , Namun Sejumlah WNI Enggan Dievakuasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X