bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Namun, hingga kini Ridwan Kamil belum pernah diperiksa oleh KPK.
Menanggapi hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan pandangannya bahwa Ridwan Kamil kemungkinan besar bukan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Saya menduga Ridwan Kamil bukan salah satu tersangka karena belum pernah diperiksa,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli Tegaskan Besarannya
Menurut Yudi Purnomo, dalam prosedur hukum yang lazim, penggeledahan umumnya dilakukan terhadap tersangka untuk mencari barang bukti berupa dokumen, surat, atau alat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Namun, ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus tertentu, penggeledahan bisa dilakukan terhadap saksi kunci yang memiliki peran penting dalam penyelidikan.
“Ada juga kasus tertentu di mana penggeledahan dilakukan terhadap saksi kunci yang sangat penting untuk membongkar perkara ini lebih lanjut,” terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca Juga: Buat Yang Mau Mau Aja, Ini Dia Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan!
Berdasarkan pengalaman dan praktik hukum, Yudi menegaskan bahwa seseorang umumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu oleh KPK.
Ia juga mengacu pada beberapa keputusan praperadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan.
Dengan fakta bahwa Ridwan Kamil belum pernah diperiksa, Yudi menduga bahwa statusnya dalam kasus ini masih sebatas pengembangan perkara dan bukan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kabur Aja Dulu, Worth It Gak Sih?
Ia menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK kemungkinan bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak barang bukti guna memperkuat pembuktian yang telah dimiliki sebelumnya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil dan Masjid Al Jabbar, Denny Siregar: Kebutuhan atau Pencitraan?
Heboh! Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Kasus Bank BJB Panas! Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Politisi PDIP Guntur Romli Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil hanya Drama
Spekulasi Bermunculan Setelah Rumah Ridwan Kamil Digeledah, eks KPK: Segera Umumkan Tersangka!
Terungkap! Begini Isi LHKPN Ridwan Kamil yang Diperiksa KPK terkait Dana Iklan Bank BJB