Pria Ini Aniaya PSK di Bulan Puasa Lantaran Wajahnya Berbeda Dengan yang di Foto

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 21:00 WIB
OR (42) pelaku penganiayaan (Tangkapan Layar Kompas TV  )
OR (42) pelaku penganiayaan (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Seorang Pria berinisial OR (42) nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di bulan puasa lantaran wajahnya berbeda dengan yang ada di foto profilnya.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu 13 Maret 2024.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, ia pun mengungkapkan kronologi awal peristiwa ini.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Langkah Politik Jokowi: Incar Partai Golkar

Peristiwa bermula saat OR (42) memesan seorang PSK dari sebuah aplikasi kencan, keduanya lantas melakukan negosiasi harga dan sepakat untuk bertemu di sebuah hotel pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari.

"Pelaku melakukan pemesanan melalui salah satu aplikasi dan berjanjian disalah satu hotel di Kecamatan Wenang," ucap Kompol May Diana.

Pada hari Rabu dini hari OR (42) pun bertemu dengan sang PSK dan mucikarinya, usut punya usut mucikari dari PSK itu meminta harga yang lebih mahal ke OR (42) dari kesepakatan awalnya.

Baca Juga: Golkar Institute, Tanda Golkar tak Main-main Mencetak Para Kader Terbaiknya

"Namun disitu terjadi ketidaksepakatan sebagaimana pembicaraan di awal, ada perbedaan harga, dimana sepakatnya dengan harga sekian, namun di lokasi berbeda," ucap Kompol Diana.

Sebenarnya OR (42) tidak merasa keberatan dengan adanya perbedaan harga dari kesepakatan awal, tetapi lantaran sang PSK memiliki wajah yang sangat berbeda dengan yang difoto, OR (42) pun naik pitam dan merasa ditipu.

OR (42) pun segera melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada mucikari dan sang PSK.

Baca Juga: Politikus PDI-P Darmadi Durianto: Keberhasilan DKJ sebagai Kota Global Bergantung pada Seriusnya Penanganan RUU

Kedua korban diduga mengalami luka-luka berat di bagian wajah dan leher akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Karombasan, Manado.

Akibat perbuatannya ini, OR (42) akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X