Bisnisbandung.com - Setelah jagad raya Indonesia dihebohkan dengan sebuah kasus bullying yang melibatkan anak dari artis terkenal Vincent Rompies.
Kini publik dibuat heboh kembali dengan tidak ditetapkannya anak Vincent Rompies sebagai tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong.
AKP Alvino Cahyadi dari Polres Tangerang mengatakan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan sudah menetapkan empat tersangka sebagai pelaku bullying di SMA Binus Serpong.
Baca Juga: Mahfud MD Berbicara Pasca-Pemilu, Babak Belur Rasanya!
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Dari empat tersangka yang ditetapkan polisi, sama sekali tidak ada nama dari anak artis Vincent Rompies yaitu Farrel Legolas Rompies (FLR).
"Tersangka pertama dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J berusia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," imbuhnya.
Baca Juga: Golkar: Isu Bansos Jadi 'Bumbu' Elektabilitas, Prabowo-Gibran Terus Melonjak!
Walaupun Farrel Legolas Rompies (FLR) tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurut polisi hal ini tidak berarti FLR tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aksi bullying. FLR ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Diketahui Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) merupakan anak-anak yang melakukan tindakan kriminal yang berada pada rentang usia 12-18 tahun.***
Artikel Terkait
Moeldoko Ungkap Rencana Menikmati 8 Bulan Terakhir Pemerintahan Jokowi
Partai Perindo Desakan Pemilu Ulang, Transparansi Kunci Utama!
Airlangga Tinjau Simulasi Makan Siang Gratis, Ini Hasilnya
Budiman Prediksi Keos Berkepanjangan Jika Dugaan Kecurangan Terbukti
Golkar: Isu Bansos Jadi 'Bumbu' Elektabilitas, Prabowo-Gibran Terus Melonjak!
Mahfud MD Berbicara Pasca-Pemilu, Babak Belur Rasanya!