Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari mengumumkan tanggal penetapan pemenang Pilpres dan Pileg 2024.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari pengumuman tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat akan segera mengetahui siapa calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. serta partai politik yang berhasil unggul dalam Pileg 2024.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Terima Kasih Kepada Wartawan Pasca Nyoblos
Seperti diketahui pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 sendiri telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Meskipun demikian, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, proses pemungutan suara dimulai lebih awal, yakni sejak awal Januari 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Baca Juga: Prabowo Bersyukur atas Unggul Quick Count, Tunggu Hasil Resmi KPU
Dikutip dari youtube kompas, Hasyim Asyari menegaskan "Penetapan hasil pemilu nasional akan dilakukan 35 hari setelah hari pemungutan suara".
"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada 20 Maret 2024," tambahnya.
Sejumlah tahapan Pemilu sudah dilalui, termasuk hari pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Masyarakat kini tinggal menunggu hasil resmi yang akan diumumkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Hasil Hitung Cepat Paslon 02 Menang, Rocky Gerung: Yang Menang Prabowo atau Gibran?
100 TPS di Demak Putuskan Pemungutan Suara Susulan, Simak Alasannya!
Prabowo Subianto Unggul di Quick Count, Janji Rangkul Semua Unsur dan Kekuatan
Terungkap Ini Keinginan Gibran Rakabuming Raka Setelah Unggul di Quick Count
Klarifikasi Presiden Jokowi Terkait Minta Bertemu Dengan Megawati
KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Inilah Kota-kota yang Akan Menggelar Pemilu Kembali