Bisnisbandung.com - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, dengan tegas menyatakan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang
Yang melanggar aturan dan beroperasi tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam pasangan Prabowo-Gibran, solusinya sederhana: IUP dicabut, izinnya dicabut, simpel," ujar Gibran
Dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Minggu (21/1).
Baca Juga: Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria Menjadi Prioritas Gibran
Gibran menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 serta Sila keempat dan kelima Pancasila.
Menurutnya, landasan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Simpel karena sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945, dan juga Sila 4 dan 5 Pancasila,
Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tambah Gibran.
Selain itu, Gibran menyebut bahwa hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan
Di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Baca Juga: Gibran Klaim 5 Juta Lapangan Kerja Dapat Terbuka Pada Sektoe Kelestarian Lingkungan dan Green Jobs
Gibran menekankan tujuannya, yakni agar perusahaan-perusahaan besar tidak hanya beroperasi sendiri
Tetapi juga menjalin kemitraan dengan pengusaha dan UMKM lokal.
"Kita harus menjalankan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Berkomitmen Memperbesar Peran Koperasi
Prabowo: Membangun Masa Depan Indonesia dengan Kerukunan dan Kedamaian
Rini Soemarno Ajak Dukung Prabowo Sebagai Presiden 2024 dalam Acara MDS Coop
Blak-blakan! Mahfud MD Sebut Banyak Lahan Ilegal yang Ditutup-tutupi
Mahfud MD Ingatkan Kegagalan Kedaulatan Pangan di Indonesia
Presiden Jokowi Bantah Isu Menteri Mundur dari Kabinet Indonesia Maju