Bisnisbandung.com - Korupsi, seolah sudah menjadi kanker yang sulit untuk di atasi bagi bangsa ini.
Hukum yang bercelah, kebobrokan sistem yang kronis, nafsu untuk terus menerus kaya, dan kesempatan yang terbuka lebar, serta goyahnya idealisme, menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi.
Hukuman bagi koruptor masih dianggap belum memberi efek jera, dan publik geram melihat fenomena ini.
Lantas, bertanya-tanya, bisakah koruptor dihukum mati saja? Apabila bisa, mengapa hingga kini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati?
Baca Juga: Cara Membuat Cemilan Dimsum Homemade Murah dan Banyak
Memang tidak ada atau ada celah-celah kecil yang meloloskan mereka dari jeratan itu.
Keinginan masyarakat, apakah masyarakat memang berkehendak seperti itu?
Dalam rancangan undang-undang pidana tipikor, hukuman mati dimasukkan. Tapi, tergantung kepada yang ada di legislatif.
Hukuman mati memang dibolehkan, walaupun ada yang keberatan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Politik Indonesia Memerlukan Dialog yang Berbasis Argumen
Banyak negara dan agama membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang sulit diatasi dengan cara lain.
Hukum pemberantasan korupsi kita memungkinkan kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati, terutama pada kasus korupsi.
Undang-undang menyebutkan bahwa korupsi pada keadaan tertentu bisa dipidana mati.
Fokus pada kalimat "pada keadaan tertentu," keadaan tertentu tersebut merujuk pada waktu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau krisis ekonomi.
Artikel Terkait
Buka Posko, Gibran Ajak Anak Muda Sampaikan Aspirasi Sebagai Langkah Strategis Pasangan Nomor Urut Dua
Pendidikan Bukan Industri Melainkan Investasi Masa Depan, Pandangan Anies Baswedan
Bukan Politisi, Ini Alasan Leontinus Alpha Edison Terlibat dalam Timnas AMIN
'Jualan Nama Jokowi' Prabowo Ungkap Alasan dan Pemikirannya
Kartu Prakerja Menjadi Lebih Banyak Orang Nonton YouTube, Kritik Tajam dari Cak Imin
Rocky Gerung: Politik Indonesia Memerlukan Dialog yang Berbasis Argumen