Bisnisbandung.com-Satlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Ferrari dengan inisial RAS (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di sekitaran Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan penetapan tersangka karena kelalaiannya yang mengaku mengantuk dan berkendara dalam kecepatan tinggi.
"Berdasarkan penjelasan pengemudi mobil Ferrari memang dalam kondisi mengantuk, jadi di saat pengereman, dalam kecepatan 100 km /jam, terjadi kecelakaan," katanya , Senin (9/10/23).
Dalam penjelasannya dia mengatakan jika saat pihaknya minta keterangan, pemudi pada keadaan mengantuk dan sedang mengendarai kecepatan dengan laju tinggi.
"Di saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari pada keadaan mengantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km /jam," terangnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan tersangka sekarang ini belum jalani penahanan, sekarang ini RAS masih jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di akhir kesempatan dia menambahkan pengemudi mobil Ferrari dikabarkan siap bertanggung jawab ke para korban. RAS akan menanggung kerugian atas kejadian kecelakaan itu.
Baca Juga: Berikut Beragam Model Blouse, Silakan Sista Pilih Yang Sesuai Bentuk Tubuh
"Sopir bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," tutupnya.***
Artikel Terkait
Moto GP Mandalika 2023, Menpora Dito Berharap Lahirkan Pembalap Muda Indonesia
Penanganan Darurat Sampah, Pj Wali Kota Bandung Lakukan Dialog dengan Warga
Resmi Menjadi Tersangka Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan
Presiden Instruksikan Menparekraf Siapkan Promosi Pariwisata Aceh-Sumut Jelang PON XXI
Menpora Evaluasi Asian Games 2022 sebagai Persiapan Menuju Olimpiade Paris 2024
Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Rencana Strategis untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan