Bisnisbandung.com-Menkopolhukam Mahfud MD menekankan, penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate kasus korupsi BTS 4G tidak berkaitan Pemilu 2024. Pengakuan tegas itu menepiskan tuduhan unsur politisasi pemerintahan saat pencalonan calon presiden dari salah satunya partai politik.
Mahfud menegaskan, penentuan tersangka ke Johnny murni sisi proses dari hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Oleh karenanya, dia berharap semua pihak tidak berspekulasi atau munculkan rumor liar dalam masyarakat.
"Penyelidikan ini telah diawali Juni 2022, Maret meminta ekstensi, telah diperpanjang kok sampai April, tidak benar. Dilihat Mei kok tidak benar, Juni, lalu diawali penyidikan dan saat ini proses hukum terus jalan," kata Mahfud.
Baca Juga: Terjual 2 Juta Keping, Album 'MY WORLD' aespa Telah Pecahkan Rekor Penjualan Tercepat
Atas dasar itu, Mahfud menjelaskan, kasus yang menerpa Johnny ini benar-benar jauh bila disangkutkan masalah Pemilu 2024. "Tidak ada hubungannya dengan pemilu, dengan calon pemilihan presiden atau apa pun itu," sebut Mahfud.
Selanjutnya, Mahhud mengutarakan, sepanjang proses penyelidikan kasus itu pun tidak ada rekayasa politisasi. Penyelidikan itu, murni menginvestigasi habis kasus korupsi yang bikin rugi negara sampai Rp8 triliun.
"Itu masalah uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung ingin. Telah kami dorong supaya ini dituntaskan sebagai permasalahan hukum semata-mata," tutur Mahfud.
Beberapa rekening ATM punya Johnny terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, telah dikunci PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya memblok rekening beberapa terdakwa yang lain.
"Kasus BTS kami telah lamanya proses dan koordinir dengan penyidik ya. Untuk memberikan dukungan proses analisis telah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Ivan.
Ivan mengutarakan, penutupan rekening beberapa tersangka itu sebagai wewenang PPATK. Persisnya, pembekuan rekening sehabis PPATK lakukan proses analisis.
Baca Juga: 7 Cara Menjadi Wanita yang Dirindukan Pria Setiap Saat
Sekarang ini, kata Ivan, telah jadi wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Pokoknya sekarang ini telah pada tangan penyidik dengan wewenang beberapa teman Kejaksaan," sebut Ivan.
Awalnya, Kejagung menegaskan, berkoodinasi dengan PPATK dalam mempelajari aliran dana dalam korupsi BTS 4G Kominfo. Kasus itu, mengikutsertakan menteri Johnny karena bikin rugi keuangan negara sampai Rp8 triliun.
"Itu kan kita dipelajari dari berkas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP. soal kerugian negara Rp8,32 triliun, selanjutnya tentu koordinir ke PPATK," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Artikel Terkait
Menparekraf Berharap Konser Coldplay Perkuat Jakarta Sebagai Destinasi MICE Terbaik di Asia
Unik dan Viral! Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan
Rekening Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Diblokir PPATK
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Raihana Laporkan Lima Rekeningnya ke KPK
Terhambat Kasus Korupsi, Presiden Jokowi Perintahkan Proyek BTS Kemenkominfo Dilanjutkan
Dirut Kopi Kapal Api Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi