Importir Pakaian Bekas Kini Terancam Hukuman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Importir Pakaian Bekas Kini Terancam Hukuman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M (Pxeles/cottonbro studio)
Ilustrasi Importir Pakaian Bekas Kini Terancam Hukuman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M (Pxeles/cottonbro studio)

Bisnisbandung - Para importir pakaian barang bekas di Indonesia kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang Melanggar Hukum.

Dalam Pasal 47 disebutkan, bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, dimana impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri.

Sedangkan untuk sanksi yang berlaku, tertulis dalam Pasal 111 dalam UU tersebut.

“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga: Tidak Harus Selalu Bicara, 5 Ciri-Ciri Pasangan yang Ingin Perhatian Bisa Terlihat dari Perilakunya

Undang-undang ini mengatur tentang perdagangan ilegal dan melindungi konsumen dari produk ilegal, termasuk pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Dalam hal ini, pakaian bekas merupakan barang ilegal yang dilarang masuk ke Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Undang-undang No. 7 Tahun 2014 diterapkan untuk menghentikan perdagangan barang-barang bekas yang sudah tidak layak pakai, tidak lagi dibutuhkan, dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan terkait larangan impor pakaian bekas. Namun, masih banyak importir yang melanggar aturan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah melakukan beberapa tindakan untuk menghentikan impor pakaian bekas. Salah satunya adalah dengan memperketat aturan impor dan mengawasi pelabuhan.

Namun, masih banyak kasus impor ilegal pakaian bekas yang terjadi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2014 akan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para pelaku perdagangan ilegal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang digunakan untuk impor barang-barang bekas. Hal ini dilakukan untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia! 5 Sifat Cowok yang Buat Cewek Gemes dan Makin Sayang, Semuanya Bikin Cewek Nempel Terus!

Sanksi pidana dan denda yang diberikan kepada para importir pakaian bekas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku perdagangan ilegal.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahaya dari produk bekas yang tidak layak pakai dan tidak aman bagi kesehatan.

Para pelaku perdagangan ilegal juga diharapkan untuk beralih ke bisnis yang lebih produktif dan memenuhi aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X