1. Belanda mengakui secara dee facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi
Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membntuk Negara Indonesia Serikat (RIS) yang salah satu negara bagiannya adalah RI.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Baca Juga: Jepang Buka Kembali Negaranya Untuk Wisatawan
Isi perundingan Linggarjati itu dirativikasi 15 November 1946 dan ditandatangani secara resmi di Jakarta 25 Maret 1947. Isi perjanjian itu bagi RI tidak terlalu memuaskan. Wilayah de facto RI menciut hanya Sumatera, Jawa, dan Madura. Sedangkan wikayah Indonesia lainnya tidak masuk.
Namun di sisi lain perundingan Linggarjati mengundang simpati banyak negara. Pengakuan atas kemerdekaan Indonesia berdatangan. Pengakuan itu anytara lain datang dari Mesir, India, Arfab, Burma, dan lain-lain.
Di samping itu banyak masyarakat Indonesia yang merasa dibodohi Belanda. Secara politis hal itu menurunkan marwah pemerintah. Kecaman terhadap Perdana Menteri Sutan Syahrir berdatangan terutama dari anggota partai politik.
Baca Juga: Melestarikan Tradisi di Kampung Naga
Kebanyakan rakyat Indonesia menentang isi perundingan Linggarjati. Wilayah-wilayah di luar Sumatera, Jawa, dan Madura yang akan menjadi negara bagian RIS, disebut sebagai negara boneka Belanda
Rakyat Indoinesia memilih perang melawan Belanda atau Netherlands Indies Civiele Administration (NICA) daripada harus taat terhadap isi Pedrundingan Linggarjati.***
Artikel Terkait
Kawah Candradimuka Para Pemanjat Tebing Alam, Gunung Parang Purwakarta
Mendaki Gunung Ikonnya Kota Garut
Melancong Ke Kebun Binatang Bandung