Bisnisbandung.com - Desa Linggarjati (para akademisi menyebutnya Linggjati, sedangkan penduduk setempat lebih suka menuebutnya Linggarjati), disepakati sebagai tempat perundingan Belanda dan Indonesia.
Gedung termegah di seluruh Kuningan itu terletak di kaki Gunung Ciremai sebelah timur. Dikelilingi hutan, terpencil, sebagai desa di Kecamatan Cilimus. Sekira 14 km arah utara kota Kuningan. Tahun 1946 Desa Linggarjati mendadak mendunia.
Gedung di tepi lembah yang konon milik pengusaha perkebunan itu dipilih sebagai tempat perundingan. Saat itu kedua belah pihak mau berunding di tempat netral. Tidak di Yogya, Ibukota RI, atau di Jakarta, Ibukota pemerintah Belanda. Linggarjatilah yang dipilih.
Baca Juga: Mengenal Pasar Benteng Pancasila, Magnet Ekonomi Baru di Kota Mojokerto
Perundingan Indonesia-Belanda itu dimoderatori Lord Killearn, utusan Inggris sebagai penengah RI-Belanda. Utusan RI dipimpin P.M. Sutan Syahrir disertai Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K.Gani. Delegasi Belanda dipimpin P.M.Prof.Schermerhom, De Boer, Van Poll, dan Hubertus van Moek
Pada perundingan Linggarjati itu Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta turut hadir. Keduanya menginap di Gedung Negara Kabupaten Kuningan. Para delegasi dari 10 – 13 November 1946 menginap di tempat perundingan yang juga merupakan hotel
Sejak ditetapkan sebagai tempat perundingan RI-Belanda, nama Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat mendunia. Negara-negara yang mengikuti perkembangan dan sejarah Indonesia, tahu nama desa kecil di kaki Gunung Ciremai itu.
Pramuwisata Gedung Perundingan Linggarjati menerangkan kepada setiap pengunjung, penggagas Linggarjati sebagai tempat perundingan ialah Menteri Sosial RI pertama yang juga perempuan pertama yang jadi menteri, Maria Ulfah Santoso, putri Bupati Kuningan.
Seperti ditulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka (Sekretariat Negara), isi perundingan Linggarjati
1. Belanda mengakui secara dee facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi
Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membntuk Negara Indonesia Serikat (RIS) yang salah satu negara bagiannya adalah RI.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Baca Juga: Jepang Buka Kembali Negaranya Untuk Wisatawan
Isi perundingan Linggarjati itu dirativikasi 15 November 1946 dan ditandatangani secara resmi di Jakarta 25 Maret 1947. Isi perjanjian itu bagi RI tidak terlalu memuaskan. Wilayah de facto RI menciut hanya Sumatera, Jawa, dan Madura. Sedangkan wikayah Indonesia lainnya tidak masuk.
Artikel Terkait
Kawah Candradimuka Para Pemanjat Tebing Alam, Gunung Parang Purwakarta
Mendaki Gunung Ikonnya Kota Garut
Melancong Ke Kebun Binatang Bandung